Mengetahui
Prinsip Dasar Keungan Syariah
Prinsip Dasar Keungan Syariah
Menejemen keuangan syariah
Manajemen memiliki arti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien. Sedangkan secara luas, manajemen berarti sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran atau tujuan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, manejemen keuangan syariah adalah suatu proses kegiatan perencanaan pengorganisasian sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan yang memperhatikan kesesuainnya dengan prinsip-prinsip Syariah dalam agama islam.
⥱ Manajemen Keungan Syariah
⬇ ⬇
Mengatur tentang uang Islam (prinsip dasar islam)
⬇
Berpedoman pada hukum islam
⬇
Adanya sistem bagi hasilKeuangan syariah pada dasarnya menganut sistem hukum islam (syariah) dalam tata cara pelaksanaanya. Melihat dari fatwa DSN - MUI yang mengutip dari surat An-Nisa (4); 58 .
Sebagai pelaksanaan dari kaidah muamalah, terdapat prinsip dasar yang menjadi pedoman agar seluruh kegiatan dalam menejrial keuangan tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk itu perlunya mengetahui sumber-sumber hukum islam (Pokok dari ajaran islam)
Adapun dalil-dalil yang disepakati ;
- Al-Qur'an, kita semua tahu bahwasannya al-qur'an adalah sumber utama dan pertama dari syari'at ajaran islam. Tidak boleh satu aturanpun yang bertentangan dengan Al-Qur'an (An-Nisa (4) ; 105.
- Al-Hadis, ucapan Rasulullah SAW tentang sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia atau disebut dengan sunnah Qaulyyah.
- Al-Qiyas, dalam bahasa arab berarti timbangan atau ukuran. Menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain karena adanya suatu sebab. Semisal beras dan gandum yang disamakan sebagai bahan pokok meski pun dalam hadist beras tidak disebutkan.
- Al-Ijma, kesepakatan beberapa ahli mengenai hukum atau ketentuan yang berkaitan erat dengan syari'at islam.
- Keadilan ; tidak membeda-bedakan derajat, keseimbangan antara hak yang diterima dan keawajiban yang harus dipenuhi.
- Maslahah/Manfaat ; tidak merugikan lingkungan.
- Zakat ; mendorong masyarakat untuk berinvestasi dalam arti bukan untuk didistribusikan.
- Bebas Riba ; tidak adanya pihak yang dirugikan dengan cara melebih-lebihkan hal yang tidak semestinya.
- Bebas Gharar ; tidak adanya tipuan yang menimbulkan ketidak pastian.
- Bebas Bhatil ; terbebas dari hal sesuatu yang tidak sah.
Terima kasih, semoga dapat bermanfaat.